Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
