Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan karier PNS Kementerian Pertahanan, maka perpindahan jabatan dilakukan secara terencana baik dalam bentuk
perpindahan antar Satuan Kerja dan/atau perpindahan antar wilayah kerja (dari Mabes TNI dan Angkatan ke Kementerian Pertahanan atau sebaliknya).
(2) Perpindahan jabatan dilakukan secara horizontal yaitu perpindahan jabatan dalam tingkat eselon yang sama atau secara vertikal yaitu perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan atau promosi.
(3) Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perpindahan dari Jabatan Struktural ke dalam Jabatan Fungsional atau sebaliknya dari Jabatan Fungsional ke dalam Jabatan Struktural.
(4) Untuk kepentingan dan kelancaran tugas-tugas kedinasan, memperluas wawasan serta meningkatkan prestasi kerja, perpindahan PNS Kementerian Pertahanan dalam Jabatan Struktural yang setingkat dalam perpindahan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam 1 (satu) unit organisasi atau antar unit organisasi dalam rangka mengisi jabatan yang lowong atau perpindahan antar jabatan dengan memperhatikan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Perpindahan pejabat yang menduduki jabatan struktural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
