Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan ke dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan.
(2) Penilaian prestasi kerja bagi pejabat Fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh Pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan Tim penilai.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk oleh Pimpinan Instansi pembina Jabatan Fungsional atau Pimpinan Instansi pengguna Jabatan Fungsional.
(4) Kenaikan dalam jenjang Jabatan Fungsional tertentu yang lebih tinggi disamping diwajibkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan harus pula memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perpindahan PNS Kementerian Pertahanan antar Jabatan Fungsional dan/atau antar Jabatan Fungsional dengan Jabatan Struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.
Koreksi Anda
