Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan dalam dan dari Jabatan Struktural ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang.
(2) PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat dalam Jabatan Struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
(3) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki Jabatan Struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
