Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional umum ditetapkan untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu.
(2) Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis dalam menunjang tugas organisasi serta tidak mempunyai jenjang jabatan.
(3) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Umum dilaksanakan secara reguler dengan dasar menggunakan ijazah.
(4) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki Jabatan Fungsional Umum dapat dimutasikan ke Jabatan Struktural atau Fungsional Tertentu dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
