Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Jabatan Struktural Eselon Ia dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d.
Koreksi Anda
