Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penilaian calon yang diusulkan untuk diangkat dalam suatu jabatan struktural atau Jabatan Fungsional dilakukan melalui penilaian berdasarkan nilai skor matrik terhadap unsur-unsur penilaian sebagai berikut : a. Kepangkatan/Golongan; b. Lama dalam Kepangkatan/Golongan; c. Pendidikan Formal; d. Pengalaman Dalam Jabatan; e. Pengalaman Penempatan; f. Diklat Kepemimpinan/Diklat Struktural; g. Diklat Fungsional; h. Diklat Teknis; i. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); j. Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil; k. Penghargaan tanda jasa dan tanda kehormatan; dan l. Penghargaan lainnya. (2) Selain dari unsur penilaian tersebut di atas oleh pejabat yang berwenang juga dilakukan penilaian terhadap kemampuan manajemen yang meliputi integritas, kompetensi, dan komitmen. (3) Pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id