Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Jabatan Struktural Eselon IVa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Penata Golongan Ruang III/c.
Koreksi Anda
