Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus Jabatan Eselon IIIa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: a. pendidikan diutamakan paling rendah Sarjana (Strata satu) atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon IV. d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang dipersamakan; e. diutamakan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan f. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda