Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagi PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang
ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
b. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya;
dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
