Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional tingkat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. berijazah paling rendah Sarjana (Strata satu), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Penata Muda Gol. Ruang III/a; dan
b. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Tingkat Ahli.
Koreksi Anda
