Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional tingkat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. berijazah paling rendah Sarjana (Strata satu), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Penata Muda Gol. Ruang III/a; dan b. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Tingkat Ahli.
Koreksi Anda