Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal calon yang diusulkan oleh Baperjakat kepada Menteri ditolak, maka Tim Baperjakat segera melakukan rapat dengan mengusulkan calon lain yang memenuhi syarat.
Koreksi Anda
