Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Jabatan dan standar kompetensi jabatan dibedakan untuk masing- masing tingkat jabatan struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id