Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pindah wilayah kerja PNS dilaksanakan setelah bertugas paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, kecuali : a. mengikuti suami/isteri sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Pegawai Swasta; b. dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa/dari kawasan barat INDONESIA ke kawasan timur INDONESIA. (2) Permohonan pindah PNS Kementerian Pertahanan yang sedang menjalani tugas belajar tidak diperkenankan. (3) PNS Kementerian Pertahanan yang mengajukan perpindahan harus tetap melaksanakan tugas di tempat semula sebelum ada keputusan dari pejabat yang berwenang tentang perpindahannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id