Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS Kementerian Pertahanan mendapat kesempatan yang sama untuk rotasi.
(2) Rotasi dilakukan dalam rangka :
pengisian formasi;
a. penambahan pengetahuan dan keterampilan;
b. optimalisasi tugas Unit Kerja;
c. pembinaan berkaitan dengan penilaian prestasi atau kompetensi dan/atau
disiplin; dan
d. memenuhi kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
