Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS Kementerian Pertahanan mendapat kesempatan yang sama untuk rotasi. (2) Rotasi dilakukan dalam rangka : pengisian formasi; a. penambahan pengetahuan dan keterampilan; b. optimalisasi tugas Unit Kerja; c. pembinaan berkaitan dengan penilaian prestasi atau kompetensi dan/atau disiplin; dan d. memenuhi kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id