Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan karier PNS Kementerian Pertahanan dimulai sejak pengangkatan seseorang sebagai Calon PNS hingga pensiun atau berhenti.
(2) Pembinaan karier PNS Kementerian Pertahanan dilaksanakan dalam rangka mengembangkan kompetensi PNS sehingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas suatu jabatan.
Koreksi Anda
