SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNLAM yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNLAM.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Keuangan; dan
c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan registrasi dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi dan statistik mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana pendidikan.
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta registrasi dan statistik alumni, dan urusan alumni lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan registrasi dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan
e. pelaksanaan pengelolaan informasi pengembangan kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan;
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa; dan
c. Subbagian Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta pembinaan karir kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(3) Subbagian Alumni mempunyai tugas melakukan registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan dan alumni.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor serta urusan kerumahtanggaan lainnya.
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan tata laksana serta pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNLAM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
c. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
e. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Pendidik; dan
c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(3) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNLAM;
c. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
e. pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNLAM;
b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana, program, dan anggaran;
c. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan serta program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerja sama serta pemberian layanan informasi dan publikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan kerja sama;
b. pemberian layanan informasi dan dokumentasi; dan
c. pelaksanaan kegiatan publikasi.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan publikasi.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c,
Pasal 22 huruf d, dan
Pasal 37 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Kehutanan;
g. Fakultas Perikanan dan Kelautan;
h. Fakultas Teknik;
i. Fakultas Kedokteran; dan
j. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Fakultas mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan;
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, sistem informasi, dan keuangan.
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik Negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan
f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Kemahasiswaan;
c. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(4) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaian.
(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Jurusan/Bagian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pengelolaan sumber daya.
Jurusan/Bagian terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian;
c. Program studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf c merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.
(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di Fakultas dan/atau Jurusan/Bagian yang memenuhi syarat.
(3) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, sistem informasi, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran; dan
c. Lembaga Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Data dan Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
d. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
e. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
d. pemberian layanan informasi di bidang peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Program; dan
c. Subbagian Data dan Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara Lembaga Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga melalui Sekretaris Lembaga.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf e,
Pasal 86 huruf e, dan
Pasal 95 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UNLAM.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Laboratorium Terpadu;
d. UPT Layanan Internasional;
e. UPT Bahasa; dan
f. UPT Kearsipan.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara UPT.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
(1) UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107, UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNLAM.
(2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
UPT Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium dasar untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112, UPT Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan layanan laboratorium untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Terpadu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
UPT Laboratorium Terpadu terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional.
(2) Kepala UPT Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
UPT Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi kerja sama internasional, pelayanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing serta promosi internasional universitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
d. pelaksanaan promosi internasional universitas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
UPT Layanan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) Kepala UPT Kearsipan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
UPT Kearsipan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf c,
Pasal 109 huruf c,
Pasal 114 huruf c,
Pasal 118 huruf c,
Pasal 122 huruf c, dan
Pasal 126