Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNLAM;
c. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
e. pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
