Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNLAM; c. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan e. pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id