Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Pasal 22 huruf d, dan Pasal 37 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
