Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0176/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 203/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0176/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
