Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pengembangan dan pengelolaan jaringan; f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 108 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id