Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id