Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
Koreksi Anda
