Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; d. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran; e. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda