Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
d. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
e. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
