Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran; dan
c. Lembaga Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
