Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga terdiri atas : a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran; dan c. Lembaga Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda