Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip. (2) Kepala UPT Kearsipan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 123 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id