Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
