Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan kerja sama;
b. pemberian layanan informasi dan dokumentasi; dan
c. pelaksanaan kegiatan publikasi.
Koreksi Anda
