Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kerja sama; b. pemberian layanan informasi dan dokumentasi; dan c. pelaksanaan kegiatan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id