Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
Koreksi Anda
