Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 53 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 136 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id