Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta registrasi dan statistik alumni, dan urusan alumni lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id