Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0176/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 203/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0176/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
