Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
Koreksi Anda