Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
Koreksi Anda
