Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNLAM.
(2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
