Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNLAM. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id