Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
