Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran; f. pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda