Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
