Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerja sama serta pemberian layanan informasi dan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id