Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional.
(2) Kepala UPT Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
