Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data peningkatan dan pengembangan pembelajaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil peningkatan dan pengembangan pembelajaran; d. pemberian layanan informasi di bidang peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda