Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
d. pemberian layanan informasi di bidang peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda
