Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; e. pelaksanaan urusan tata usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id