Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNLAM;
b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana, program, dan anggaran;
c. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
