Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga.
Koreksi Anda
