Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan publikasi.
Koreksi Anda
