Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan publikasi.
Koreksi Anda