Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan statistik.
2. Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik.
3. Kegiatan statistik adalah kegiatan penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik.
4. Statistisi Terampil adalah Statistisi dengan kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang statistik.
5. Statistisi Ahli adalah Statistisi dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang statistik.
6. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Statistisi dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
7. Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Statistisi, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Statistisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id