Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Statistisi yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang statistik, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40 % (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama, dan masing- masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
