Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Statistisi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Statistisi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(2) Statistisi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(3) Statistisi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Statistisi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(4) Statistisi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Statistisi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(6) Statistisi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Statistisi Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(7) Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit disyaratkan harus terdapat 14 (empat belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda
