Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Statistisi Terampil yang akan diangkat dalam jabatan Statistisi Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), apabila Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bukan dari jurusan statistik harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Statistisi Ahli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BPS selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
