Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Statistisi Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Statistisi Ahli dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia formasi untuk jabatan Statistisi Ahli; b. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk jabatan Statistisi bagi yang berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala BPS; dan c. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Statistisi Terampil yang akan diangkat menjadi Statistisi Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id