Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka:
a. Statistisi Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a berstatus sebagai Statistisi Pelaksana Pemula.
b. Statistisi pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Statistisi Pelaksana.
(2) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan Statistisi Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, diangkat dalam Jabatan Statistisi Pelaksana.
Koreksi Anda
