Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Statistisi terdiri dari: a. Statistisi Terampil; dan b. Statistisi Ahli. (2) Jenjang jabatan Statistisi Terampil dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu: a. Statistisi Pelaksana; b. Statistisi Pelaksana Lanjutan; dan c. Statistisi Penyelia. (3) Jenjang jabatan Statistisi Ahli dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu: a. Statistisi Pertama; b. Statistisi Muda; c. Statistisi Madya; dan d. Statistisi Utama. (4) Jenjang pangkat, golongan ruang Statistisi Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Statistisi Pelaksana: 1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Statistisi Pelaksana Lanjutan: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Statistisi Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (5) Jenjang pangkat, golongan ruang Statistisi Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu: a. Statistisi Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b b. Statistisi Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Statistisi Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Statistisi Utama: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (6) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. (7) Penetapan jenjang jabatan Statistisi untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (8) Jenjang jabatan/pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda